Bareskrim Polri Tangkap Buronan Penipuan Investasi Kripto JYPRX SYIPC LEEDSX
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali menangkap salah satu pelaku utama dalam kasus penipuan daring berkedok investasi trading saham dan mata uang kripto. Kasus ini melibatkan platform fiktif yang mengatasnamakan diri sebagai JYPRX, SYIPC, dan LEEDSX.
Penangkapan ini merupakan lanjutan dari serangkaian operasi yang telah dilakukan sejak Maret 2025. Kali ini, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AW yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 9 Mei 2025. AW diketahui berperan sebagai pemimpin tim yang bertugas membuat akun-akun kripto dan rekening bank fiktif, terutama di wilayah Jabodetabek.
“AW ditangkap saat hendak bepergian ke luar negeri melalui Bandara Soekarno-Hatta. Ia diamankan oleh petugas pada 4 Juni 2025 sekitar pukul 14.00 WIB,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu (7/6/2025).
Dalam pelariannya, AW didampingi dua orang lainnya, yakni SR dan RMB. Kedua orang tersebut saat ini tengah diperiksa untuk mendalami peran mereka dalam kasus ini.
Baca Juga: Buat Investor Bitcoin, Bursa Saham Moskow Luncurkan Kontrak Berjangka Kripto
Setelah penangkapan, AW resmi ditahan di Bareskrim Polri pada 5 Juni 2025. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan online dengan modus investasi bodong serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
AW dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain:
- Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,
- Pasal 378 KUHP (penipuan),
- Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,
- serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.
Ancaman hukuman yang dikenakan kepada AW maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
下一篇:Sosok Arist Merdeka Sirait di Mata Polri
相关文章:
- Disebut Perlu Dihindari, Apa Gluten Berbahaya?
- Mendiktisaintek Brian Temui Ratusan Mahasiswa yang Gelar Aksi Unjuk Rasa di Hardiknas 2025
- MAMPU: Saatnya Perempuan Maju Berperan dan Memimpin
- Jokowi Sudah Kirim Surat 10 Capim KPK ke DPR
- Jangan Anggap Remeh Menyetrika, Ternyata Bisa Bakar Ratusan Kalori
- Catat, 3 Cara Mencegah Penularan Flu Singapura saat Mudik Lebaran
- Dari Bekasi ke Tokyo, UMKM Diary Unggul Lewat Strategi Digital
- Melesat di Tol Jakarta
- FOTO: Ubin Dekoratif, Penanda dan Penjaga Sejarah Karbala Irak
- Mendiktisaintek Brian Temui Ratusan Mahasiswa yang Gelar Aksi Unjuk Rasa di Hardiknas 2025
相关推荐:
- Pertama Kali dalam 9 Tahun, Angka Kelahiran di Korsel Meningkat
- VIDEO: Apa Zakat Fitrah yang Terbaik, Uang atau Makanan Pokok?
- VIDEO: Apa Zakat Fitrah yang Terbaik, Uang atau Makanan Pokok?
- 园艺专业适合出国吗?
- Rutin Lakukan Pertemuan, Koalisi KIR Pastikan Tetap Solid
- Bina Jajaran Kanwil BPN Provinsi Riau, Menteri Nusron Tegaskan Penyelesaian HGU dan Pemetaan Tanah
- Jutaan Warga Sudah Dapat Saldo Dana PKH 2025, Kamu Kapan? Cek Syarat Pencairan di Sini
- Jutaan Warga Sudah Dapat Saldo Dana PKH 2025, Kamu Kapan? Cek Syarat Pencairan di Sini
- 35 Ucapan Menyambut Bulan Ramadan 2025 yang Penuh Makna
- 它从香港的街头消失,却永远留在了艺术家的作品里
- Tren #KaburAjaDulu, Negara Mana Terbanyak Punya Diaspora Indonesia?
- FOTO: Mereka yang Tampil Ciamik di Grammy Awards 2025
- FOTO: Ubin Dekoratif, Penanda dan Penjaga Sejarah Karbala Irak
- Mau Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Perlu Resign? Bisa Banget, Ikuti Langkah
- Panji Gumilang Jadi Tersangka Penistaan Agama, Pengacara Rencanakan Praperadilan
- 9 Tips Aman dan Nyaman Mendaki Gunung Saat Musim Hujan
- Satu Tersangka Kasus Pabrik Ekstasi di Tangerang Ternyata Residivis Narkoba
- Jangan Lupa Siaga Tas Darurat Banjir, Apa Saja Isinya?
- Niat dan Tata Cara Salat Witir 1 Rakaat
- Wiranto: Saya dan Prabowo Punya Riwayat Yang Cukup Panjang Sebagai Prajurit